Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
Pertanyaan : Apa hukum mengkhususkan berkunjung kepada karib kerabat dan teman-teman pada hari ‘Id (Idul Fithri, pen)?
Jawab :
Ini amalan yang bagus. Karib
kerabat adalah orang-orang yang paling berhak untuk kita menyambung
silaturrahmi dengan mereka. Karena mereka adalah orang-orang yang
memiliki hubungan kekerabatan (dengan kita). Mereka adalah orang yang
paling berhak, maka mulailah dari mereka. kemudian baru setelah itu
orang-orang yang selain mereka.
Ini merupakan hal yang dituntut, yaitu
seseorang memulainya dengan karib kerabat. Karena karib kerabat adalah
orang yang paling kuat/besar haknya dibanding selainnya. Maka ketika
itu, hendaknya berbuat baik kepada mereka dulu. Kemudian setelah itu,
apabila didapati waktu lain, maka bisa mengunjungi saudara-saudaranya
(yang lainnya).
Jika itu bisa terwujud, maka Alhamdulillah.
Jika tidak terwujud, maka itu bukanlah sunnah pada kesempatan tersebut.
Namun mencukupkan mencukupkan bertemu dengan mereka di mushalla (tempat shalat ‘Id), juga dengan bertemu dengan mereka di masjid, pada shalat lima waktu. Jika ini terwujud maka cukup, Alhamdulillah.
Tidak dipersyaratkan engkau pergi ke
rumahnya. Namun hal ini telah menjadi adat. Sedangkan adat ini tidaklah
bertentangan dengan syari’at, dan mereka (muslimin) tidak meyakini ini
sebagai ibadah. Hal itu karena, hari itu (Hari ‘Idul Fithri, pen) adalah
hari gembira dan bahagia. Maka itu semua tidak mengapa.
والله أعلم وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان